Pasal 32
BAB 7 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada: a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi orang asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA; b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Luar Negeri yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi orang asing yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
