Pasal 31
BAB 7 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang berada : a. di wilayah Negara Republik INDONESIA yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan b UNDANG-UNDANG Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian; b. di luar wilayah Negara
yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain untuk masuk ke wilayah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan apabila yang bersangkutan memiliki: a. izin untuk masuk kembali ke negara tempat berangkat dari instansi yang berwenang; b. tiket untuk berangkat dan tiket untuk kembali; dan c. penjamin di INDONESIA.
Pasal 32…
