Pasal 27
BAB 7 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA diajukan kepada: a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA; b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk formulir, syarat syarat dan tata cara permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
