PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
BAB 7 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga Negara INDONESIA dilakukan oleh: a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA; b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
