PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
BAB 7 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Dalam keadaan tertentu, kepada Warga Negara INDONESIA baik yang berada di wilayah maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara sebagai pengganti Paspor Biasa.
