PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
BAB 6 — PASPOR UNTUK ORANG ASING
(1) Permintaan Paspor untuk Orang Asing dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. BAB VII…
