PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 6 — PASPOR UNTUK ORANG ASING
Paspor untuk Orang Asing berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan ke luar dan masuk wilayah INDONESIA dan berlaku paling lama dua tahun.
