PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 6 — PASPOR UNTUK ORANG ASING
Pemberian Paspor untuk Orang Asing dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
