PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 6 — PASPOR UNTUK ORANG ASING
(1) Permintaan Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permintaan...
(2) Permintaan Paspor untuk Orang Asing dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor untuk orang Asing, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
