PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
BAB 6 — PASPOR UNTUK ORANG ASING
(1) Paspor untuk orang Asing diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Paspor untuk orang Asing hanya diberikan kepada orang asing yang: a. mempunyai Izin Tinggal Tetap; b. tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; c. dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; dan d. tidak terkena tindakan pencegahan.
