PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 5 — PASPOR HAJI
(1) Permintaan Paspor Haji diajukan kepada Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Permintaan Paspor Haji dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Haji, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
