PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 5 — PASPOR HAJI
Pemberian Paspor Haji dilakukan oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk.
BAB 5 — PASPOR HAJI
Pemberian Paspor Haji dilakukan oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk.