PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 5 — PASPOR HAJI
Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang berada di wilayah Republik INDONESIA yang akan menunaikan Ibadah Haji.
