PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — PASPOR DINAS
Paspor Dinas berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
BAB 4 — PASPOR DINAS
Paspor Dinas berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.