PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan tidak mengurani wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal- pasal pada Bagian ini setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan Pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
