PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 45
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi, dan Dewan Pengawas.
