PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 47
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketentraman serta ketenangan kerja dalam Perusahaan dengan mem-memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai serta kegairahan bekerja
epkumham.go
dalam Perusahaan. (2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, dan tunjangan bagi pegawai Perusahaan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Penghasilan-penghasilan lain pegawai Perusahaan diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
