PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan kepada PRESIDEN dengan mengambil nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR yang telah disahkan.
(2) Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
