Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI memperoleh tambahan Utusan di MPR berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR.
(2) Organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing memperoleh sejumlah Utusan di MPR diambilkan dari jumlah Anggota Tambahan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(3) Organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masing-masing memperoleh.tambahan Utusan Anggota MPR dengan perhitungan masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI di DPR masing- masing dibagi dengan jumlah Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikalikan dengan bilangan jumlah Anggota Tambahan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(4) Dalam perhitungan untuk menentukan jumlah tambahan Utusan Anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diadakan pembulatan ke atas, apabila angka hasil, perhitungan berupa angka pecahan ½ (setengah) atau lebih dan dihapus apabila kurang dari ½ (setengah).
Dalam pembulatan ini didahulukan yang memperoleh angka pecahan terbesar berturut-turut sampai jumlah tambahan Utusan Anggota MPR yang tersedia dibagi habis.
