Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah termasuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I.
(2) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang dipilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan
Eksponen Daerah yang dapat diambil dari organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI, baik berasal dari Anggota maupun bukan Anggota DPRD I.
(3) Untuk penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah, oleh DPRD I dibentuk panitia teknis yang bertugas mengadakan penelitian mengenai pemenuhan syarat calon dan ketentuan keanggotaan sebagai Utusan Daerah di MPR.
(4) Pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah diatur sebagai berikut :
a. nama calon diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I yang diadakan khusus untuk pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah;
b. seorang calon diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota DPRD I dan seorang Anggota DPRD I tidak boleh mengajukan lebih dari satu orang-calon;
c. jumlah semua calon yang diajukan untuk dipilih sekurang-kurangnya sama dengan jumlah Utusan Daerah dan sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang ditetapkan bagi Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
d. panitia teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengadakan penelitian terhadap pemenuhan syarat calon dan ketentuan keanggotaan MPR sebagai Utusan Daerah;
e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d disertai pendapat panitia teknis dimuat. dalam berita acara pencalonan dan diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
f. calon yang memenuhi syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai- mana dimaksud dalam huruf d adalah calon yang dapat dipilih dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
g. seorang Anggota DPRD I dalam rapat tersebut hanya dapat memberikan suaranya untuk satu orang calon;
h. calon yang dinyatakan terpilih ialah calon yang mendapat suara terbanyak berturut-turut sampai terpenuhinya jumlah Utusan Daerah yang ditetapkan untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan pengertian bahwa Gubernur Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya ditetapkan sebagai terpilih;
i. hasil pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah dimuat dalam
berita acara dan disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Tata cara pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
