Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Jumlah Anggota MPR adalah dua kali jumlah Anggota DPR yaitu sebanyak 1000 (seribu) orang yang terdiri dari :
a. Anggota DPR sebanyak 500 (lima ratus) orang;
b. Anggota Tambahan MPR sebanyak 500 (lima ratus) orang.
(2) Anggota Tambahan MPR sebanyak 500 (lima ratus) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang ditetapkan sekurang- kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang untuk tiap Daerah Tingkat I, dengan dasar perhitungan untuk tiap Daerah Tingkat I yang berpenduduk :
(i) kurang dari 1.000.000 (satu juta) orang mendapat 4 (empat) orang utusan;
(ii) 1.000.000 (satu juta) orang sampai 5.000.000 (lima juta) orang mendapat 5 (lima) orang utusan;
(iii) 5.000.000 (lima juta) orang sampai 10.000.000 (sepuluh juta) orang mendapat 6 (enam) orang utusan;
(iv) 10.000.000 (sepuluh juta) orang sampai 15.000.000 (lima belas juta) orang mendapat 7 (tujuh) orang utusan;
(v) 15.000.000 (lima belas juta) orang ke atas mendapat 8 (delapan) orang utusan.
Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah berdasarkan perkiraan jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum, seluruhnya berjumlah 147 (seratus empat puluh tujuh) orang dengan perincian sebagai berikut :
- Daerah Istimewa Aceh
5 orang
- Sumatera Utara
6 orang
- Sumatera Barat
5 orang
- Riau
5 orang
- Jambi
5 orang
- Sumatera Selatan
6 orang
- Bengkulu
4 orang
- Lampung
6 orang
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta
6 orang
- Jawa Barat
8 orang
- Jawa Tengah
8 orang
- Daerah Istimewa Yogyakarta
5 orang
- Jawa Timur
8 orang
- Kalimantan Barat
5 orang
- Kalimantan Tengah
5 orang
- Kalimantan Selatan
5 orang
- Kalimantan Timur
5 orang
- Sulawesi Utara
5 orang
- Sulawesi Tengah
5 orang
- Sulawesi Tenggara
5 orang
- Sulawesi Selatan
6 orang
- Bali
5 orang
- Nusa Tenggara Barat
5 orang
- Nusa Tenggara Timur
5 orang
- Maluku
5 orang
- Irian Jaya
5 orang
- Timor Timur
4 orang
b. Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI, yang jumlahnya adalah sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) orang, ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR;
c. Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan yang ditetapkan sebanyak 100 (seratus) orang.
(3) Organisasi peserta Pemilihan Umum yang ikut Pemilihan Umum dijamin sekurang- kurangnya 5 (lima) orang Utusan di MPR. Apabila berdasarkan perhitungan organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan memperoleh kurang dari 5 (lima) orang utusan, kepadanya diberikan tambahan sehingga menjadi 5 (lima) orang Utusan di MPR.
(4) Perhitungan jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah sebagai- mana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum.
(5) Perubahan jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b akan bertambah atau berkurang berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(6) Penambahan atau pengurangan jumlah Anggota Tambahan MPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
