PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diusulkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Utusan golongan karya ABRI yang ditetapkan, dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
