Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setelah pengambilan sumpah atau janji keanggotaan MPR/DPR secara bersama- sama oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) Pasal 24 ayat (1), penelitian calon dan/atau pemeriksaan syarat/pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR yang belum diambil sumpah atau janjinya dilakukan oleh Panitia Peneliti Pusat yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bertugas mengadakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) juga mengadakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).
(3) Tata cara penelitian dan pemeriksaan calon pengganti antar waktu Anggota MPR/DPR diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
