Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setelah pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I/DPRD II secara bersama-sama oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1), penelitian calon dan/atau pemeriksaan syarat/pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD I/DPRD II yang belum diambil sumpah/janjinya dilakukan oleh Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas mengadakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) serta mengadakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7).
(3) Tata cara penelitian dan pemeriksaan calon pengganti antar waktu Anggota DPRD I/DPRD II diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
