PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 42
BAB 5 — PANITIA PEMERIKSAAN
(1) Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43a UNDANG-UNDANG adalah Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum dan Pasal 170 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985.
(2) Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seorang terpilih dalam Pemilihan Umum maupun yang diangkat sebagai Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II.
