Pasal 41
BAB 4 — RANGKAPAN JABATAN
(1) Untuk menjadi Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II Pegawai Negeri Sipil harus mendapat persetujuan dari Menteri atau Pejabat yang berwenang.
(2) Pegawai Negeri Sipil selama menjadi Anggota DPR dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organisasi oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Tambahan MPR dan terpilih sebagai Pimpinan MPR dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organisasi oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pimpinan dan Anggota DPRD I/ DPRD II dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organisasi oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang, kecuali bagi Anggota DPRD I/DPRD II tersebut yang merupakan tenaga ahli dan pembebasan dari jabatan organisasi menghadapi kesulitan fungsional dalam melaksanakan pembangunan.
(5) Pembebasan dari jabatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
