Pasal 40
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Pimpinan DPRD I/DPRD II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI. Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri dapat menambah seorang Wakil Ketua pada DPR I/DPRD II yang bersangkutan.
(2) Selama Pimpinan DPRD I/DPRD II belum ditetapkan, musyawarah- musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya.
(3) Tata cara pemilihan dan penentuan jumlah Anggota Pimpinan DPRD I/ DPRD II ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I/DPRD II yang bersangkutan. Peraturan Tata Tertib DPRD I/DPRD II ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalam Negeri.
