Pasal 34
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD I yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti dari organisasi peserta Pemilihan Umum
(i) diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD I dan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut;
(ii) diajukan oleh Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I;
(iii) sebelum diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, organisasi peserta
Pemilihan Umum yang bersangkutan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPRD I.
b. calon pengganti dari golongan karya ABRI diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I.
(2) Pimpinan DPRD I yang bersangkutan segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada Menteri Dalam Negeri.
