Pasal 35
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD II yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti dari organisasi peserta Pemilihan Umum
(i) diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD II dan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut;
(ii) diajukan oleh Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat II kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Pimpinan DPRD II,
(iii) sebelum diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPRD II;
b. calon pengganti dari golongan karya ABRI diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD II.
(2) Pimpinan DPRD II yang bersangkutan segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi calon pengganti dari Organisasi peserta Pemilihan Umum dan kepada Menteri Dalam Negeri bagi calon pengganti dari golongan karya ABRI.
