Pasal 33
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPR yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti dari organisasi peserta Pemilihan Umum
(i) diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR dan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut;
(ii) diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan DPR;
(iii) sebelum diajukan kepada PRESIDEN, organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPR;
b. calon pengganti dari golongan karya ABRI, diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN melalui Pimpinan DPR.
(2) Pimpinan DPR segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada PRESIDEN.
