PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 32
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai Anggota Pimpinan MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) UNDANG-UNDANG harus berhenti sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Pemberhentiannya sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tidak mengakibatkan kedudukannya sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah berakhir.
(2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang menggantikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai Pimpinan MPR dipilih sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah oleh DPRD I yang bersangkutan dalam rangka penggantian antar waktu Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang bersangkutan.
