Pasal 31
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota MPR dari DPR yang berhenti antar waktu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(2) Untuk mengisi lowongan Anggota Tambahan MPR yang berhenti antar waktu diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah, diajukan oleh Pimpinan DPRD I kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI yang ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota MPR :
(i) calon dari organisasi peserta Pemilihan Umum diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR setelah bermusyawarah terlebih dahulu dengan Pimpinan MPR;
(ii) calon dari golongan karya ABRI, diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR;
c. Calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan diajukan baik atas usul Organisasi Golongan-golongan maupun atas prakarsa PRESIDEN dengan memperhatikan ketentuan sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang pindah tempat tinggal di luar wilayah kerja DPRD I/Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dapat tetap menjadi Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah Tingkat I yang bersangkutan sepanjang Anggota tersebut tidak diganti oleh DPRD I yang bersangkutan.
(4) Pimpinan MPR segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada PRESIDEN.
