PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 30
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Masa keanggotaan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II adalah 5 (lima) tahun dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir.'
(2) Pada saat Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang baru diambil sumpah/janjinya oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27, bagi semua Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang lama berakhir keanggotaannya, dan pemberhentiannya diresmikan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
