PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 29
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal berlakunya Surat Keputusan Peresmian Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pengambilan sumpah/janji Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II harus sudah dilakukan.
