PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 28
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Apabila pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) harus dilakukan pada waktu yang sama atau Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri yang bersangkutan berhalangan, dapat menunjuk Wakil Ketua atau seorang Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/Hakim pada Pengadilan Negeri untuk mewakilinya dalam pengambilan sumpah/janji tersebut.
