Pasal 20
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Calon Anggota DPRD I/DPRD II harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.
(2) Tata cara penelitian pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat calon Anggota DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta dengan memperhatikan ketentuan ayat (2), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua DPD I atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat II. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) berlaku pula bagi calon Anggota DPRD I/DPRD II, dengan pengertian bahwa penelitiannya dilaksanakan oleh Pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah.
