Pasal 21
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Untuk menjadi Anggota DPRD I harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
(2) Untuk menjadi Anggota DPRD II harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
(3) Anggota DPRD I yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan kehilangan status keanggotaannya.
(4) Anggota DPRD II yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan kehilangan status keanggotaannya.
(5) Anggota DPRD II Kabupaten Daerah Tingkat II yang bertempat tinggal di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, tidak kehilangan status keanggotaannya, sepanjang kantor Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II dan/atau kantor DPRD II nya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(6) Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(7) Pemeriksaan ketentuan keanggotaan DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan memperhatikan ketentuan ayat (5) dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.
