Pasal 19
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Untuk menjadi Anggota MPR harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 39 UNDANG-UNDANG.
(2) Untuk menjadi Anggota DPR harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 39 UNDANG-UNDANG.
(3) Ketentuan bagi Anggota MPR/DPR untuk bertempat tinggal di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) adalah wilayah dalam batas geografis, yaitu tidak bertempat tinggal di luar negeri.
(4) Anggota MPR/DPR yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik INDONESIA kehilangan status keanggotaannya.
(5) Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(6) Pemeriksaan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (5), dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.
