Pasal 18
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Calon Anggota MPR/DPR harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG serta Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.
(2) Tata cara penelitian pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat calon Anggota MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (2), Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Pusat.
(4) Daftar riwayat hidup lengkap calon Anggota MPR/DPR disertai lampirannya yang terdiri dari :
a. surat keterangan tidak terlibat dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI".
b. surat pernyataan tidak pernah terlibat atau pernah terlibat tetapi sudah mendapat amnesti dan abolisi dalam pemberontakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusaan PRESIDEN Nomor 449 Tahun 1961 dan pemberontakan lainnya;
c. surat keterangan kesetiaan kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diteliti pula oleh Panglima Komando Koperasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
