PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Calon Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI yang diangkat diusulkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau oleh Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf b dan ayat (3) dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(2) Tata cara pengajuan calon Anggota DPRD II yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
