Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dipilih dalam 27 (dua puluh tujuh) Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 400.000 (empat ratus ribu) orang penduduk WNRI di Daerah Tingkat I mendapat seorang wakil
(2) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dan ayat (2), dan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum, jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perhitungannya berdasarkan hasil perkiraan jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
- Daerah Istimewa Aceh
10 orang
- Sumatera Utara
21 orang
- Sumatera Barat
14 orang
- Riau
6 orang
- Jambi
6 orang
- Sumatera Selatan
12 orang
- Bengkulu
4 orang
- Lampung
10 orang
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta
15 orang
- Jawa Barat
60 orang
- Jawa Tengah
59 orang
- Daerah Istimewa Jogyakarta
7 orang
- Jawa Timur
66 orang
- Kalimantan Barat
7 orang
- Kalimantan Tengah
6 orang
- Kalimantan Selatan
10 orang
- Kalimantan Timur
6 orang
- Sulawesi Utara
6 orang
- Sulawesi Tengah
4 orang
- Sulawesi Tenggara
4 orang
- Sulawesi Selatan
23 orang
- Bali
8 orang
- Nusa Tenggara Barat
7 orang
- Nusa Tenggara Timur
12 orang
- Maluku
4 orang
- Irian Jaya
9 orang
- Timor Timur
4 orang
(3) Perhitungan jumlah Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan disesuaikan berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(4) Penambahan atau pengurangan jumlah anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
