PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Jumlah Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UNDANG-UNDANG ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang terdiri dari : a. 400 (empat ratus) orang dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum; b. 100 (seratus) orang dari golongan karya ABRI yang diangkat.
