PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat diusulkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN sebanyak-banyaknya dua kali
jumlah Anggota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Tata cara pengajuan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
