PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 48
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan. (2) Disamping pensiun, kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
