PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 47
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
