Pasal 50
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi.
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal, Dewan Pengawas, Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri setelah dinilai bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan yang ditunjuknya. Pengesahan dimaksud memberi pembebasan kepada Dreksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. (5) Direktur Utama diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan dan laporan berkala lainnya sesuai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan, beserta laporan lainnya menurut ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada Pejabat/Instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
