PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 5
BAB 3 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK KE TIGA
Hal-hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan pegawai atau karyawan harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa honorarium yang tidak termasuk pembayaran yang teratur, dan pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak- pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
