PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 4
BAB 3 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK KE TIGA
(1) Pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada saat pembayaran atau saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari modal dan jasa-jasa oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada saat pembayaran atau pada saat terhutangnya penghasilan yang bersangkutan.
