Pasal 3
BAB 2 — TARIF EFEKTIF RATA-RATA
(1) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang tidak dipergunakan dalam perusahaan atau penghasilan beberapa tahun yang diterima atau diperoleh sekaligus, dikenakan Pajak Penghasilan dengan cara menerapkan tarif efektif rata-rata. (2) Tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dengan cara menerapkan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 atas suatu jumlah penghasilan yang terdiri dari penghasilan teratur ditambah dengan penghasilan beberapa tahun yang diterima atau diperoleh sekaligus yang dibagi dengan banyaknya tahun pajak yang berkenaan. (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak. (4) Tarif efektif rata-rata yang dihasilkan dari penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibulatkan ke bawah apabila angka di belakang koma 5 atau kurang, dan dibulatkan ke atas apabila angka di belakang koma lebih dari 5. (5) Penghasilan teratur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah penghasilan yang pada umumnya secara berkala diterima atau diperoleh dalam setiap masa atau tahun pajak. (6) Untuk uang tebusan pensiun yang diterima atau diperoleh sekaligus banyaknya tahun pajak yang berkenaan dihitung sebanyak 10 (sepuluh) tahun.
