Pasal 2
BAB 1 — DANA CADANGAN KHUSUS DAN FAKTOR PENYESUAIAN
(1) Dasar penghitungan pajak bagi: a. penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang tidak dipergunakan dalam perusahaan dan telah dimiliki sebelum tanggal 1 Januari 1984, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan perolehan harta pada tanggal 1 Januari 1984; b. penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang tidak dipergunakan dalam perusahaan yang dimiliki setelah tanggal 31 Desember 1983, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan pada saat terjadinya transaksi dengan harga atau nilai perolehan harta tersebut. (2) Nilai perolehan harta pada tanggal 1 Januari 1984 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan harga atau nilai perolehan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu dikalikan dengan suatu faktor penyesuaian yang besarnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
